Brigjen Pol Djuhandhani Puro: Sindikat Perdagangan Bayi Terungkap, 16 Bayi Dijual-beli di Seluruh Indonesia

Dirtipidum Bareskrim Polri Berhasil Mengungkap Sindikat Perdagangan Bayi, 16 Bayi Dijual-beli di Seluruh Indonesia

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan jual-beli bayi di seluruh Indonesia. Sebanyak 16 bayi telah terlibat dalam praktik perdagangan yang dilakukan oleh para tersangka.

Advertisements

“Dalam kasus ini, anak-anak tersebut tidak diculik, tetapi diserahkan secara sukarela oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, yang kemudian membawa mereka ke Jakarta,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Selasa (27/6/2023).

Djuhandhani menjelaskan bahwa hasil dari penyelidikan ini, polisi telah menerbitkan laporan model A mengenai dugaan tindak pidana perdagangan anak. Kemudian, tim penyidik dari Polda Sulteng bekerja sama dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum dijual kepada calon pembeli.

Baca Juga   Perkara Motor, Suami Istri Cekcok Berujung Pembakaran Rumah

“Dalam penggeledahan tersebut, satu tersangka berinisial Y berhasil ditangkap dan kami berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki yang berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan. Setelah itu, penyidikan dilanjutkan di Bareskrim,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 3 tersangka lainnya dengan inisial SA, E, dan DM. Mereka memiliki peran masing-masing sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur. Berdasarkan keterangan para tersangka, salah satu bayi laki-laki direncanakan akan dijual kepada seseorang dengan inisial M, yang telah ditangkap oleh tim penyidik Polda Sulteng.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka Y telah terlibat dalam perdagangan bayi sejak akhir tahun 2022, dengan jumlah anak yang diperdagangkan sebanyak 16, terdiri dari 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” ungkap Djuhandhani.

“Untuk harga bayi laki-laki berkisar antara Rp 13 juta hingga Rp 15 juta, sedangkan untuk bayi perempuan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 23 juta. Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan bayi lain yang telah dijual dan juga mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam praktik perdagangan ini,” lanjutnya.

Baca Juga   "Jaksa Menyapa" Sekda Sampaikan Kebijakan Penekanan Inflasi di Kota Tangerang

Djuhandhani menyatakan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bayi dari praktik perdagangan ini. ( AWI E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *