SIDIKPOST | Kukar – Polsek Muara Kaman berhasil amankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di mes perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman, AKP Hari Supranoto menerangkan bahwa Seorang pria itu berinisial DD (35) di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara diamankan oleh Polsek Muara Kaman lantaran perbuatannya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian, Rabu (10/5/2023).
Tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada awal bulan Mei 2023 dan telah dilakukan berkali-kali sampai dengan tanggal 04 Mei 2023. Namun pada tanggal 07 Mei 2023, korban baru mengakui kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli dan sering diajak berhubungan badan oleh DD.
“DD diamankan pada Senin (8/5/2023) di mess sebuah perusahaan sawit tempat dimana dia bekerja,” tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Bahkan diketahui DD juga telah melakukan hal sama terhadap anak di bawah umur lainnya. Dimana korban diketahui sampai hamil dan memiliki anak dan masih keponakan kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, DD dikenakan pasal 76 d Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang no 23 tahun 2022 jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( SDP)