Polri akan Berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk Tindak Praktik Thrifting

SIDIKPOST | Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting. Hal ini dilakukan sebagai respons atas maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Advertisements

“Prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta pada Selasa (14/3).

Ramadhan menjelaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 9 miliar. Berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas naik 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesoris rajutan serta pakaian dan aksesoris non-rajutan. Nilai kedua produk ini justru menurun.

Baca Juga   Sisir Kali Angke, Wali Kota Minta Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Meskipun pakaian bekas sangat diminati oleh masyarakat karena harganya yang cukup murah, bermerek dan kualitas yang baik, sebenarnya pakaian bekas berbahaya. Hal ini disebabkan karena pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran praktik thrifting juga berdampak buruk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). ( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *