Ferdy Sambo Dihukum Mati atas Pembunuhan Berencana

SIDIKPOST | Jakarta, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua , Senin ( 13/2/2023)

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman seumur hidup.

Advertisements

Putusan tersebut di jatuhkan setelah persidangan selama lima jam.

Hakim memperberat hukuman Ferdy Sambo karena perbuatannya mencoreng institusi Polri, menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, serta tidak sepantasnya sebagai penegak hukum.

” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan

Tidak ada hal yang meringankan yang di bacakan hakim dalam putusan tersebut.

Terpisah, Orang tua Yosua mengucapkan terima kasih kepada hakim atas vonis hukuman mati yang di jatuhkan kepada Ferdy Sambo.

” Terima kasih atas vonis yang dibacakan hukuman mati dan ini sudah sepantasnya, saya selalu berdoda pada Tuhan Yesus, agar keadilan ada,” Kata Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak. ( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *