Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Ferdy Sambo Pasal 340 KUHP

SiDIKPOST | Jakarta, Persidangan kasus terbunuhnya Brigadir Josua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin 17 Oktober 2022.

Advertisements

Hal itu di Jelaskan Oleh Dr Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ,ia mengatakan bahwa Persidangan saat itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidum Kejagung dan Kejari jakarta Selatan.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dengan didampingi majelis hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Pengamanan di area gedung PN Jakarta Selatan begitu ketat, setiap pengunjung dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Lanjut Ketut Sumedana, bahwa
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga).

Baca Juga   Satgas TNI Yonif 751 Bantu Warga Kampung Mumi Yang Sedang Kesusahan

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk persidangan Putri Candrawathi,. Jaksa dalam surat dakwaannya meyakini Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan Yosua. Hal ini, kata jaksa, dibuktikan dengan sikap Putri yang cuek usai penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Baca Juga   Polres Kutai Kartanegara Gelar Aneka Lomba Meriahkan HUT RI Ke-78

Menurut jaksa, seharusnya Putri Candrawathi memiliki empati kepada Yosua. Sebab, Yosua adalah orang yang sudah lama dikenal Putri dan keluarga Sambo lainnya. Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pasal yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti

” Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya

( SdP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *