SIDIKPOST | Jakarta, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Fintech FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) dengan Nomor Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt Kembali digelar pada hari Rabu, 25 Januari 2023,
Sidang kali ini masih tahapan mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta barat dipimpin oleh Mediator Iwan Whardana, S.H. hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum Penggugat Mintarno, S.H., (Law Office JM dan Patrners),
Sidang kali ini seharusnya dihadiri oleh Prinsipal langsung dengan didampingi kuasa hukumnya masing masing,
Namun faktanya yang hadir hanya dari pihak Prinsipal penggugat yaitu Direktur Utama PT Phos Tekno Indonesia dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya
Sementara itu untuk pihak Tergugat yaitu FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) yang juga disebut FUNDING SOCIETIES, Prinsipal tidak hadir kembali dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya
Sidang akhirnya ditunda kembali 2 minggu dan akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 8 Februari 2023. Mediator menegaskan kepada Tergugat dan meminta agar Prinsipal Tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya
Sesuai klarifikasi pernyataan dari Direktur FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) – Reynold Wijaya bahwa “PT Phos Tekno Indonesia merupakan salah satu penerima dana FS Capital Pte. Ltd yang terdaftar dan aktif dengan nominal pinjaman sebesar Rp 16 Miliar”.
Kembali dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum Penggugat, Mintarno,S.H. menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum ini berfokus pada kerugian yang dialami PT Phos Tekno Indonesia, sehingga patut dipertanyakan apa motif maupun latar belakang pemberian pinjaman yang jelas-jelas melebihi batas yang ditentukan oleh OJK
Sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari pihak FS Capital atas klarifikasi tambahan beberapa hal antara lain mengenai “domisili FS Capital; Perijinan di OJK,
mengapa plafon kredit yang diberikan kepada debitur bisa mencapai Rp 16 Milyar, dan berapa banyak debitur yang diberikan plafon melebihi Rp 2 Milyar. ( SDP )