Sidikpost.com -Kenohan-kukar – —–Pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018 Pukul 10.30 wita bertempat di wilayah Kec. Kenohan Kab. Kutai Kartanegara, telah dilaksanakan giat penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai dengan UU PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan Perbawaslu oleh Kasi Trantib Kec. Kenohan, Panwaslu , PPK, yang di dampingi oleh Kepolisian Sektor Kenohan dan Koramil Kenohan.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kapolsek Kenohan Iptu Muhamad Julaini.
2. Wakapolsek Kenohan Iptu Aha Badulu.
3. Koramil Kenohan Kopda Sigit.
4. Ketua Panwaslu Kecamatan Kenohan (Khairil A.A) dan Anggota.
5. Ketua PPK Kecamatan Kenohan (Tohari, S.Pd) beserta Anggota.
6. Kasi trantib Kec. Kenohan (Ambarita) beserta Anggota.
7. Ps. Kanit Intelkam Polsek Kenohan (Aipda Rudianto, SH.).
8. Para PPL kelurahan yang ada di Kec. Kenohan.
Sebelum melaksanakan kegiatan Penertiban APK Pemilu 2019 Ketua PPK Kec. Kenohan menyampaikan bahwa penertiban APK tersebut seharusnya tugas dari pada timses atau para caleg sendiri dikarenakan hal tersebut tidak mungkin mereka lakukan, maka penertiban dilakukan oleh Trantib , Panwas, PPK Kenohan yang di dampingi dari pihak Polsek dan Koramil Kenohan.
Dalam pelaksanaan penertiban APK tersebut menggunakan 2 (dua) unit R4 milik Kecamatan Kenohan.
Adapun Route dan Lokasi penertiban tersebut dimulai dari Jl. Inpres Desa Kahala dan Kahala Ilir, Jl. Inpres Desa Tuana Tuha Kecamatan Kenohan.
Jenis APK / bahan kampanye yang ditertibkan oleh Trantib dan Panwascam Kenohan antara lain:
1. Bendera parpol
2. Poster atau pamplet
3. Sepanduk atau baleho yg terpasang di pohon atau tiang listrik dan tempat terlarang.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut selanjutnya diamankan di kantor Panwas Kec. Kenohan Kab Kutai Kartanegara.
Giat Penertibanselesai pukul 13.15 wita berjalan aman dan lancar.
(Ls/is/Aba – 007).