SIDIKPOST | Jakarta, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor R sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keluarga R sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.
Penyidik dari Subdit III Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka, dan dari hasil rekomendasi asesmen ke BNNP DKI Jakarta, penyidik melakukan Rehabilitasi terhadap R,” Ujar Trunoyudo , Jumat (13/1/2023).
Trunoyudo mengatakan penyidik menempatkan R di rehabilitasi karena kemanusiaan dan assesmen yang di minta keluarganya.
“Hasil rekomendasi danTes Apersepsi Tematik (TAT) dari BNNP DKI Jakarta bahwa proses hukum terhadap tersangka R berlanjut dan di tempatkan di panti Rehabilitasi milik Pemerintah,” Tandasnya
Direktur Humas Polda Metro Jaya yang baru di lantik itu mengatakan,
Aktor R sudah 3 kali berurusan dengan polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, R menyesali perbuatannya dan berterima kasih kepada polisi yang telah menangkapnya sebagai hukuman.
Sebelumnya, Selasa (10/)1, sekitar pukul 04.45 WIB, R d itangkap penyidik Subdit III Polda Metro jaya di apartemennya di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari hasil tes urine yang di lakukan R terbukti mengandung zat Metafetamin, Amfetamin dan THC.
Menurut trunoyudo Polisi juga menyita barang bukti berupa satu kotak kayu berisi 3 pak kertas papir ,1 plastik klip ganja dengan berat 0,51 gram
Selain itu ada botol dan tutup yang di dalamnya terdapat tiga pipet kaca, dompet kecil berisi pot plastik ganja dengan berat 0,33 gram
Kemudian, 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram
Lalu , 1 plastik klip berisi ganja 0,39 gram, 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi dengan berat 0,35 gram,
Ada juga sedotan plastik yang masih terdapat sabu, sedotan yang di rangkai di tutup pipet karet,
Selanjutnya ada sedotan plastik, korek api, alat penghancur ganja dan satu unit handphone merk Asus
( vikalasari )







