SIDIKPOST | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 9 Januari 2023,hakim kembali menggelar sidang perkara 1059 antara penggugat PT Phos Tekno Indonesia dan selaku tergugat FS perusahaan asal singapura, Senin (9/1/2023)
Sidang kali kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya, SH. dan dua Hakim anggota, Sebelumnya pada sidang pertama, kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat mengajukan dokumen-dokumen kepada pihak pengadilan.
Pada sidang ke dua kali ini majelis hakim memeriksa dokumen-dokumen perkara. Dan selanjutnya sesuai Perma No.1 tahun 2016 tentang Mediasi dalam perkara perdata, hakim wajib melakukan mediasi.
Hakim menyarankan untuk Mediasi pada Non Hakim, namun setelah mempertimbangkan pihak penggugat yang diwakili Mintarno selalu kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia menerima pandangan hukum majelis hakim untuk melakukan mediasi melalui hakim Mediator pada pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang kemudian hakim ketua menunjuk Iwan Wardhana sebagai mediator
Semenjak itu perkara 1059 adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh FS Capital sebuah perusahaan Fintech yang berdomisili di Republik Singapura
namun menjalankan bisnisnya di Negara Republik Indonesia, dan dasar Penggugat mengajukan gugatan adalah berdasarkan perjanjian pinjaman antara penggugat dengan tergugat No 73/FDC/-PTI/PPT/XI/2021 pada tahun 2021
Hakim Pimpin Sidang
“maka sidang yang pimpinan Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya dengan 2 anggota, dalam perkara terkait kerugian terhadap PT. Phos Tekno Indonesia sebesar 1 trliyun rupiah lebih ( Rp 1.235.011.436.976) melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan kepada Perusahan Fintec yang berinisial FS,” kata Mintarno, SH kuasa hukum penggugat
Lanjutnya, Dia meneruskan Perkara ini merupakan gugatan kepada tergugat karena sikap dan tindakan Tergugat
lantaran sangat fatal sehingga berakibat kerugian yang sangat besar oleh Penggugat.
Penggugat yang telah mempercayakan Bilyet Giro sebanyak 58 lembar kepada tergugat sebagai jaminan hutang modal kerja
Bahwasannya permohonan penggugat kepada tergugat agar melakukan restrukturisasi
karena sesuai dengan kondisi saat itu karena Covid 19, dan juga sesuai ketentuan dalam POJK No.24/2020.
Namun kenyataannya pihak tergugat tetap mencairkan Bilyet Giro sebanyak 17 lembar,
padahal sesuai dengan perjanjian tertulis antara penggugat dan tergugat telah sepakat bersama
Dalam kasus ini segala persoalan akan menyeselesaikan secara musyawarah antara lain melalui komunikasi Group Whatsapp dan Email
intinya tergugat tidak mencairkan terlebih dahulu Bilyet Giro ke Bank BCA,
kenyataanya Tergugat tetap secara sepihak tanpa izin maupun konfirmasi penggugat mencairkan Bilyet Giro tersebut yang mengakibatkan terhentinya perputaran keuangan Penggugat
Selanjutnya PT. Phos Tekno Indonesia melalui kuasa hukumnya Mintarno, SH Law Officw JM dan Patrners
Bahwasannya dasar atau dalil dalil yang berhubungan hukum antara penggugat dan tergugat
Tentunya alasan penggugat mengajukan tuntutan hak mengenai Kompentensi Absolute dan Relatife
Terlebih yang tertuang di pasal 50 UU RI No.2 tahun 1986 jo UU RI No. 49 tahun 2009 ( SDP)