3 Pengepul Judi Di Neglasari dan Sepatan Diungkap Polisi

SIDIKPOST | KOTA TANGERANG, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus judi togel Hongkong dan Judi Pakong, dengan mengamankan 3 tersangka inisial S, AG dan N.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Kamis (24/11/2022) siang.

Advertisements

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho, ke tiga Pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari.

“Peran ke 3 orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, Hp, buku tafsir dan papan tulis,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, bahwa mereka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar, dan main kucing-kucingan dengan petugas.

“Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup, kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap yang lebih besar lagi,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga   Kembali,Relaksasi Pajak Dari Pemkot Tangerang

“Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 Tahun penjara,” tutup Kapolres.

( GOPUR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *