SIDIKPOST | Jakarta – Suami dari penyanyi Lesti Kejora (Rizky Billar) dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) mengatakan, pemeriksaan Rizky Billar hari ini dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut dan membuka kemungkinan status Rizky Billar bisa berubah hari ini.
“Ya mungkin saja penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka. Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya,” ungkapnya, Kamis (05/10/2022) kemarin
Ia menyebutkan, penyidik dalam kasus tersebut sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka. Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah diantaranya visum dan keterangan saksi.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” jelasnya.
“Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga,” tandasnya.
( AINI )