SIDIKPOST | Jakarta – Artis FTV (Rizky Billar) dilaporkan istrinya (Lesti Kejora) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (AKP. Nurma Dewi) mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor (Rizky Billar).
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” terangnya.
Ia belum mengungkapkan secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” pungkasnya.
( AINI )