Dugaan Bagi Bagi Proyek Jalan Lingkungan di Kota Tangerang, Pjs Sekda Banten Tugas Inspektorat Untuk Memeriksa

SIDIKPOST | Kota Tangerang- Moch Tranggono Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten menanggapi terkait konfirmasi awak media tentang Dugaan bagi-bagi proyek jalan lingkungan (Penunjukan Langsung) kepada anggota DPRD Propinsi Banten melalui Dinas Perkim Provinsi Banten DI Kota Tangerang

Menurut Moch Tranggono dirinya akan meninjak lanjuti dengan menugaskan tim inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa hal tersebut

Advertisements

” Terima kasih informasinya , dan saya akan tindak lanjuti dengan menugaskan tim insspektorat provinsi untuk melakukan pemeriksaan terkait kondisi tersebut, ” ucap Tranggono

Sebelumnya , Bije pengamat perkotaan mengatakan Dinas Perkim Banten diduga juga sudah menyalahgunakan wewenangnya karena telah menganggarkan ratusan titik proyek jalan lingkungan di Kota Tangerang yang diduga dibagikan kepada oknum Anggota DPRD Banten

selain itu juga , menurutnya bahwa Perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan selama ini oleh Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang adalah sebuah pelanggaran hukum , baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan, Pemerintahan Propinsi Banten di daerah adalah sebagai wakil Pemerintah Pusat seharusnya mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan wilayah-wilayah otonom didaerah bukan malah mengambil hak-hak otonomi di tingkat dua.

Baca Juga   kunjungan Tim Pussenarhanud Kodiklatad Di Batalyon Arhanud 10/Gagak Hitam


Bije menambahkan jika Propinsi Banten mempunyai anggaran yang berkecukupan maka kewajiban Propinsi adalalah memperbaiki dan mengembangkan jalan yang menjadi kewajibannya seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin , Jalan Imam Bonjol dan Jalan KH Hasyim Ashari serta memberikan dana bantuan berbentuk bantuan Gubernur kepada kabupaten kota.


“Pekerjaan itu telah melanggar Tata Kelola pemerintahan yang telah diatur dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perkim Provinsi pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yg tidak sesuai dengan peruntukanya, bahkan kami menganggap Dinas Perkim Proplvinsi Banten telah mengganggu program dan perencanaan Pemda Kota Tangerang yg telah ditetapkan dalam sebuah perda APBD maupun RPJMD Kota Tangerang,” katanya.

Bije pun menghimbau kepada Kementrian Dalam Negeri, untuk dapat memantau dan meneliti APBD Propinsi Banten, guna meminimalisir dugaan-dugaan penyelewengan anggaran di Propinsi Banten, bahkan jika memungkinkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnivian segera mengevaluasi kinerja PJ Gubernur Banten Al Muktabar.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *