Kejari Kota Tangerang Setorkan Uang Rampasan Pidana Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

SiDIKPOST | Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde),

Eksekusi tersebut bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Persero, Tbk. Cabang Tangerang,

Advertisements

Hal tersebut di katakan oleh Erich Folanda Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui press rilis tertulisnya, Kamis ( 29/9/2022).

Menurutnya eksekusi tersebut Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Noomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020

“Dalam perkara tindak pidana Kepabeanan atas Terpidana PALUCK PARYANI Ad. GULAB K. PARYANI, berupa Pidana Denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8 (satu miliar empat ratus juta delapan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima koma delapan sen rupiah),” Ucap Erich

Lanjutnya, selain itu Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Korupsi atas nama Terpidana VINCENTIUS ISTIKO MURTIADJI Ad. IQNATIUS DANUR berupa Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 1.169.900.000,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Baca Juga   Tawuran Di Cengkareng, Lima Pelaku di Amankan Polisi

“Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang,” Tegasnya

Erich Folanda juga menambahkan ,Selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti

“telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp. 2.590.734.445,8 (dua milliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima koma delapan sen rupiah),” Pungkasnya

( SDP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *