Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Modus Peredaran Narkoba: Peralat Disabilitas Jadi Kurir

SiDIKPOST | Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga tersangka narkoba di Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni  SY (48 tahun), AT (35 tahun), dan FF (27 tahun). Dari ketiganya, SY merupakan penyandang disabilitas.

Advertisements

“Ini modus baru. Ini untuk menghilangkan kecurigaan, maka digunakan orang-orang catatan khusus seperti saudara kita yang disabilitas, yang memang berpenampilan terlihat tidak mencolok,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

Kapolres mengungkapkan ketiga pelaku berperan masing-masing, SY berperan sebagai kurir. Lalu AT berperan menerima narkoba dari SY, sedangkan FF yang menyuruh AT.

Tersangka penyandang disabilitas, SY, agar tidak terlihat mencolok, ia membawa narkoba hanya menggunakan tas. Tas tersebut diselempangkan ke badannya.

“Dan proses pembawaan pun sangat lazim, hanya makai tas yang diselempangkan. Ini juga pembelajaran baru untuk kita semua sehingga kita meminimalkan ruang gerak pengedar-pengedar narkoba,” imbuh kombes Komarudin.

Meski begitu, Kombes Komarudin memastikan penindakan hukum tak pandang bulu. “Nanti ranahnya pengadilan menentukan dengan berbagai pertimbangan,” lanjutnya.

Baca Juga   Anggota Satlantas Polres Metro Jakbar Bantu Pengendara Sepeda Motor Yang Pingsan

Lebih lanjut, Kombes Komarudin mengatakan selama sepuluh hari terakhir pihaknya telah mengungkap 5 kasus peredaran narkoba. Dari lima kasus tersebut, sembilan orang ditangkap.

“Dalam kurun waktu 10 hari, kami berhasil mengembangkan serta mengungkap lima kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Dari 10 hari yang kami lakukan, pengamatan, pemantauan, kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku,” ujar Kombes Komarudin.

Sejumlah barang bukti disita dari kelima TKP, di antaranya 6,7 kg sabu, 3,1 kg ganja, 40 butir ekstasi, 1,95 gram serbuk ekstasi.

Polisi mengklaim total kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 9 miliar. Lalu jumlah jiwa yang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 58 ribu orang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 2 Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

( AWY E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *