Ini Instruksi Jaksa Agung Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

SIDIKPOST | Jakarta, Untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik, Jaksa Agung Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk
Meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.

Hal itu di katakan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Menurutnya intruksi tersebut untuk Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Advertisements


” Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan Meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja, Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial, ” Ucap Ketut Sumedana dalam rilis tertulisnya, Sabtu ( 10/9/2022)

Baca Juga   Usai Palak Sopir Truk di Jembatan Tiga, 3 Jam Kemudian Pelaku Ditangkap Polisi

ia juga mengatakan bahwa perintah untuk Mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.


ia juga menambahkan , Selain itu juga Jaksa Agung juga memerintahkan agar Melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.


“Intruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat,” Pungkasnya.

( SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *