Jakarta, 18 Nopember 2018,– Kehadiran Unsur Kapal Perang Indonesia (KRI) dalam menjaga dan mengamankan keamanan wilayah perairan Indonesia terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Lepu-861 berhasil menangkap Kapal MT Maxima Pratama yang diduga melakukan tindak pidana pelayaran di sekitar Perairan Pulau Pemping Batam, Sabtu (17/11).
Kronologis penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 melaksanakan Patroli Sektor di Perairan Selat Phillip mendapatkan kontak radar yang diduga telah melakukan tindak pidana pelayaran pada posisi 01º 03’799’’U -103º 42’990’’T tepatnya di sekitar Perairan Utara Pulau Pemping Batam. Setelah dideteksi lanjut dengan menggunakan teropong, dipastikan kontak tersebut adalah kapal tanker.
Selanjutnya Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tanker tersebut dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan, serta melaksanakan proses henrikhan sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh data kapal tersebut memiliki nama MT. Maxima Pratama, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, dokumen muatan kapal serta dokumen personel. Dugaan awal MT. Maxima Pratama melakukan kesalahan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu tidak dapat menunjukkan Port Clearance atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan ditemukan 2 orang warga negara asing (Taiwan) tidak masuk Crew List.
Atas dasar pemeriksaan tersebut, Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan tim kawal untuk mengawal kapal MT. Maxima menuju pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.( lisin).