H Muchdi : PA Harus Bertanggung Jawab Terkait Proyek Pasar Lingkungan Priuk

SIDIKPOST|KOTA TANGERANG-Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang H Muchdi meminta Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk mendalami dugaan keterlibatan pejabat lain di Dinas Perindustrian dan Pedagangan tahun 2017 ketika proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, dilaksanakan

Advertisements

“Selain pejabat pembuat komitmen (PPK), kan ada juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Dinas saat itu, yang harusnya ikut bertanggungjawab, atas pelaksaan proyek tersebut,” kata Muchdi kepada wartawan, Kamis (12/5) kemarin.

Lebih jauh Muchdi menjelaskan, berdasarkan data di BPAN Kota Tangerang, KPA yang juga Kepala Dinas Indagkop ketika itu dijabat kalah itu

“Proyek ini kan tidak akan bisa dicairkan pembayaran, kalau tidak ada persetujuan dari KPA, jadi tidak hanya di PPK tanggungjawab, jadi logikanya kalau PPK ditetapkan sebagai tersangka, kenapa KPA tidak, kan tanggungjawab nya sama, kalau memang ada indikasi kerugian negara, akibat dicairkan nya pembayaran proyek tersebut, yang kemudian diketahui bermasalah, karena diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, sehingga proyek tersebut bermasalah,” kata Muchdi.

Baca Juga   Idul Adha 1442 H,Tiga Pilar Tanjung Duren Salurkan Baksos dan daging Rendang Siap Santap

Untuk memastikan hal ini, tambah Muchi, BPAN akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejari Kota Tangerang.

“Apakah yang bersangkutan juga sudah diperiksa oleh Jaksa atau belum, dan kita akan konfirmasi lebih lanjut, agak aneh jika PPK dijadikan tersangka, sementara KPA tidak,” katanya.

BPAN tambah Muchdi mengapresiasi langkah Kejari Kota Tangerang yang menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mengingat kasus ini sudah cukup lama terjadi yaitu tahun 2017, dan baru tahun 2022 baru ada kejelasan.

“Setelah sekian lama baru ini ada lagi, kasus dugaan korupsi yang terkait dengan keuangan negara yang ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Tangerang, kita wajib berikan apresiasi, dan ikut mengawal kelanjutan kasus ini, dan kasus lain nya, yang terkait dengan hal yang terkait kerugian keuangan negara,” katanya.

Seperti diketahui, Kejari Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Ke empat Tersangka ini, salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berinisial OSS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca Juga   Dihadiri Aa Gym, Wabup Tangerang Berharap Tabligh Akbar dan Maulid Nabi Jadi Inspirasi 

Dalam keterangan nya kepada wartawan, Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda di Kantor Kejari Kota Tangerang mengatakan, para tersangka juga telah ditahan, dan dibawa ke rumah tahanan (rutan).

“Pada hari ini kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan langsung penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari,” ujar Erich, Selasa (10/5) lalu

Erich menjelaskan, penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor print 01/N.6.11/FB.1/11 tahun 2021, kemudian juncto nomor print 01.A/M.6.11/FB.1/12 tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah nomor print 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.

“Bahwa tim penyidik Kejari Kota Tangerang dengan didukung barang bukti yang kuat dan cukup dua alat bukti yang cukup,” katanya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

“Mereka adalah tersangka dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017,” ungkapnya.

Baca Juga   Meresahkan Warga, 2 Pria Paruh Baya Kedapatan Miliki 28 Ribu Pil Doble L

Diketahui pembangunan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.

Penyidik, bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, menemukan bahwa secara kuantitas bangunan pasar lingkungan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

“Bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp640.673.987,” katanya. (can/SDP)