Polsek Samboja Amankan 7 ( tujuh ) Poket Sabu-sabu dari tangan Ruddin 

KUKAR —-Polsek Samboja Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari tangan Sayang Ruddin Bin Bandu (32) di jln raya Balikpapan – Handil II RT.05 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar, Rabu ( 4/4 ).

Tertangkapnya pelaku Sayang Ruddin (32) berkat kejelian anggota Polsek Bripka Abdul Gafur, melihat seseorang yang mencurigakan sekira Jam 15.00 wita berjalan di hadapannya kemudian di ikuti dari belakang menggunakan Sepeda Motor, karena pelaku merasa curiga dirinya di buntuti, selanjutnya pelaku menjatuhkan barangnya berupa 7 (tujuh) poket sabu-sabu, tepatnya di
Rt. 08 jalan raya Balikpapan – Handil Kelurahan Kuala Samboja Kec. Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

Advertisements

Melihat pelaku membuang barang ke jalan dengan SIGAP Bripka Abdul Gafur mengejar pelaku bersama rekannya Anggota Polsek Samboja, setelah pelaku tertangkap kemudian anggota langsung mengamankan Barang Bukti ( BB ) yang dibuang di jalan raya, kemudian pelaku dibawah ke rumahnya untuk memastikan barang lain yang masih tersimpan di rumah, jelas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara AKP URIP WIDODO.

Baca Juga   Kanit Provos Polsek Tanjung Duren Ingatkan Agar Selalu Mewaspadai Orang Tak di Kenal Di lingkungan nya

Dari tangan pelaku selain 7 (tujuh) poket jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa :
* 1 (satu) buah botol kaca.
* 1 (satu) buah skup/sedotan plastik warna kunimg.
* 1 (satu) buah sedotan warna putih.
* 1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna putih. * 1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna hitam.
* 2 (dua) buah pipet kaca.
* 3 (tiga) buah kores gas.

Tindakan yang di ambil adalah :
– Membuat Laporan Polisi dengan.nomor:
LP/12/IV/2018/Kaltim/Reskukar/Sektor Samboja, tanggal 04 April 2018.
– Pasal yang dipersangkakan adalah :
Pasal 114 syat (1) Jo 112 ayat (1) Jo
Pasal 127 ayat (1) UURI NOMOR 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
( Lsn)