SIDIKPOST|Sat Samapta Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Kukar, dengan menyasar tempat-tempat rawan dan lokasi yang berindikasi menjual minumar keras, Senin (4/4/2022).
Kali ini operasi dipimpin oleh KBO Sat Samapta IPTU Heri Kuswandi bersama bersama anggota berhasil mengamankan beberapa miras di wilayah Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim menemukan seorang wanita berinisial AC (46) warga Desa Bangun Rejo yang menjual Minuman Keras (Miras)
“Iya ini informasi dari masyarakat, ada warga yang menjual minuman keras di daerah Desa Bangun Rejo,” ucap Kasat Samapta.
Lanjutnya, dari informasi tersebut personil Polres Kukar langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, dan pada saat pemeriksaan terdapat beberapa botol miras yang berhasil diamankan dari berbagai jenis.
“Saat anggota melakukan pemeriksaan, didapati beberapa botol minuman keras dan berbagai jenis,” tuturnya.
Selanjutnya untuk barang bukti itu diamankan di Mako Polres Kukar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( HMS/SDP).