SIDIKPOST|Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyediaan Layanan Pendaftaran Jasa Usaha Parwisata Tahun 2022 di 2 lokasi (Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Jatiuwung) dengan cakupan 6 wilayah Kecamatan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, 16-17 Maret 2022 yang dihadiri oleh pelaku usaha café, restoran, rumah makan, tempat wisata, dan jasa penyediaan akomodasi.
Pemateri pada kegiatan ini diisi oleh Mukhlis dan Drs. Agus Priyono sebagai Asesor Komite Akreditasi Nasional, Kemenparekraf dan Siti Umilia Hassanah sebagai Kepala Seksi Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata, Telekomunikasi, Perhubungan, dan Prasarana Lainnya.
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Muhamad Noor, SE., M.Si, menurutnya perizinan berusaha pada sektor Pariwisata di Kota Tangerang perlu diperbarui berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Perizinan pada Sektor Pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata, mewajibkan setiap pengusaha usaha pariwisata untuk memiliki izin usaha yang berbasis resiko,” Ujar M Noer ( 17/3/2022)
Lanjutnya, Perizinan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) pada sektor pariwisata ini sebagai pengganti izin usaha TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang telah berlaku sejak tahun 2018.
“Proses pendaftaran yang sebelumnya melalui beberapa tahap, pada kali ini proses dapat dipersingkat sehingga beberapa jenis usaha yang sesuai kriteria peraturan OSS-RBA dapat melaksanakan kegiatan usahanya terlebih dahulu sebelum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam melakukan permohonan izin usaha,” Tegasnya
Ia juga Menambahkan, Maksud dan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Penyediaan Layanan Pendaftaran Jasa Usaha Pariwisata ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha pariwisata terhadap perizinan usaha Kepariwisataan.
“Dukungan dan keterlibatan masyarakat merupakan salah satu unsur penting untuk bersama-sama dengan pemerintah bersinergi melaksanakan dan mendukung pembangunan Kepariwisataan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keparwisataan , ” pungkasnya
Ia berharap dengan sosialisasi ini para pelaku usaha pariwisata bisa lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha. ( ADV).







