Arief Siapkan 12 Kecamatan Jadi Kampung Restorative Justice Di Kota Tangerang

SIDIKPOST| Kota Tangerang, Penandatanganan prasasti peresmian Kampung Restorative Justice atau Kampung Keadilan Restoratif Kota Tangerang yang diresmikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak yang di hadiri Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/22).

Peresmian Kampung Restorative Justice tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kejari Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin serta Camat Pinang Syarifudin.

Advertisements

Wali Kota Tangerang menyampaikan apresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.

“Pemkot bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini dan Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat,” tukas Arief

Lebih lanjut Arief mengungkapkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program Kampung Restorative Justice ini, Pemkot akan mempersiapkan Kampung RJ di 12 Kecamatan.

Baca Juga   "Kasus Robot Trading Net89: Aset Senilai Rp 2 Triliun Disita, 14 Tersangka Ditetapkan oleh Bareskrim Polri"

“Hari ini saya akan intruksikan kepada para Camat se – Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung Restorative Justice di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum,” ungkap Arief

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak menyampaikan pada hari ini Kampung Restorative Justice ini di luncurkan serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.

“Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin, Harapan dengan adanya Kampung Restorative Justice ini adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan, jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan mufakat,” pungkas Leonard Simanjuntak. ( SDP).