Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pembobol ATM, mereka adalah Zainal Arifin, Darlan, dan Lilis. Modus yang dilakukan ketiganya terbilang baru. Lantaran satu dari tiga orang pelaku berpura-pura bertindak sebagai operator call center salah satu bank.
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku mempersiapkan segala sesuatu dengan cukup matang. Zainal berperan sebagai orang yang memasang biji plastik di mulut ATM dengan harapan kartu ATM korban tertahan di dalam mesin.
“Lalu tersangka Zainal ini memasang nomor call center palsu di dekat ATM yang ternyata nomor tersangka lain. Kemudian, Darlan berperan sebagai tukang gambar, melihat situasi lokasi. Sedangkan Lilis berpura-pura sebagai call center dari bank,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).
Korban pertama masuk perangkap para pelaku saat kartu ATM miliknya tak berfungsi secara normal. Ia pun tak bisa mengeluarkan kartu tersebut lantaran diganjal biji plastik pada mulut mesin ATM.
“Ketika korban datang ke mesin ATM tersebut dan memasukkan kartu ATM-nya ke mulut mesin ATM, kartunya terganjal dan tidak bisa digunakan mapun dikeluarkan. Korban menghubungi nomor call center palsu yang ditempel pelaku, dan melaporkan bahwa kartu ATM-nya tersangkut di mulut mesin ATM dan mau memblokir kartunya,” jelas Kabid Humas.
Tersangka yang berpura-pura sebagai call center palsu dari suatu bank pun, lanjut Kabid Humas, meminta data dari kartu tersebut beserta PIN ATM-nya untuk konformasi. Setelah korban merasa sudah melapor ke call center bank, ia pun meninggalkan lokasi.
Kemudian, Lilis yang berpura-pura sebagai operator call center langsung menghubungi Zainal dan Darlan untuk memberitahu nomor PIN ATM korban. Mereka datang ke mesin ATM untuk menguras uang korbannya senilai Rp 5 juta.
“Mengambil uang yang ada di ATM korban dengan transfer ke rekening penampung dan juga dengan tarik tunai,” katanya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Para pelaku ditangkap pada 2 dan 3 Oktober 2018 di tempat berbeda, yakni di kawasan Gunung Putri, Bogor, dan Mall Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.
“Setelah diselidiki, ada tiga tempat kejadian perkara. RS (Harapan Bunda) di Jakarta Timur, ATM Bank BNI di Menteng, dan SPBU (Pertamina Cipinang) di Jakarta Timur,” ucap Kabid Humas.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah obeng, satu gunting, satu unit HP milik tersangka, dan kartu ATM milik korban.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Lisin/ls).