Anggota kepolisan berhasil membekuk dua warga negara asing yang melakukan pencurian di mini market di wilayah jakarta selatan.
Keberhasilan ini hasil kerja keras anggota polsek pesanggrahan bersama Unit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipimpin Kanit I AKP EGIDIO FERNANDO. A, SH,
Menurut kapolres metro jakarta selatan Kombes. Pol. Indra Jafar, S.H., S.I.K. kasus bermula pada Pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di sekitar Indomaret di JI Damali Raya RT 005/05 Kel. Petukangan Selatan Kec. Pesangrahan Jakarta Selatan .
“Pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan modus berpura-pura hendak menukar uang, dan
ketika petugas kasir lengah, pelaku langsung mengambil uang dilaci meja kasir.” Kata Kombes. Pol. Indra Jafar, S.H., S.I.K. ( 1/11/2018).
Menurut Kapolres metro jaksel ini pelaku berjumlah dua orang yaitu:
1. AKF, 42 Tahun, WNA Iran, alamat tinggal Apartemen Pacific Ancol Jakarta Utara yang berperan mengambil uang dari dalam laci meja kasir Indomaret.
2 MS, 36 tahun, WNA Iran, alamat tinggal di Apartemen Pacific Ancol Jakarta Utara yang Berperan menunggu / stand by dimobil sebagai driver.
Adapun minimarket yang mengalami kerugian dari tindak kejahatan 2 pelaku ini adalah :
1.Indomaret Pesanggrahan Jakarta Selatan kerugian senilai Rp. 3.100.000.
2. Cafe Baso Aha JL. Senopati No 51 Keb. Baru Jakarta Selatan kerugian kerugian Rp. 3.800 000
3. Indomaret Plaza I Pd. Indah Keb. Lama Jakarta Selatan kerugian Rp. 3500.000)
Masih di katakan nya ,Modus Operandi Pelaku adalah berpura pura berbelanja dan setelah membayar kepada petugas kasir, kemudian berpura pura menukar lembar uang pecahan Rp. 50.000 dengan menjadi 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 Ketika petugas kasir membuka laci tempat menyimpan uang, pelaku langsung mengambil uang pecahan Rp. 100.000 sebesar Rp 3.100.000 kemudian melarikan diri
Kerugian Uang tunai Rp. 3.100.000
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan petugas :
A. Alat kejahatan berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza wama Siver Metalik No. Pol B-1535-KBY
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50,000 sebanyak 2(dua) lembar
-1 (satu) lembar uang Rp 5000
B. Hasil kejahatan berupa:
24 (dua puluh empat lembar uang pecah
(dua juta empat ratus ribu rupiah)
Kertas Prin out belanja barang Rp.100,000 (seratus ribu rupiah) berjumlah Rp. 2.400,000.
” Kepolisian masih akan melakukan pengembangan atas tindak kejahatan lain nya, dan akan bekerja sama dengan interpol bila di perlukan” pangkasnya Kombes. Pol. Indra Jafar, ( lisin/ls).








Komentar ditutup.