Sesuai Aturan PPKM Darurat, Dishub Perketat Angkutan Kota Tangerang

SIDIKPOST | Kota Tangerang -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dinas Perhubungan Kota Tangerang memperketat transportasi umum atau angkutan kota di Kota Tangerang.

“Selain itu, seluruh petugas Dishub juga ditugaskan untuk memastikan seluruh pengemudi dan penumpang menerapkan protokol kesehatan secara benar. Serta menegur dan menindak mereka yang melanggar,”Ujar Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi

Advertisements

Selain itu Kepala Dishub Kota Tangerang ini juga menjelaskan dalam penegakkan PPKM Darurat Dishub Kota Tangerang mengerahkan 214 personil dalam pengendalian lalu lintas. Selain itu 64 personil tim khusus untuk sweeping dan tim penertiban 20 personil.

“Tim khusus sweeping kita sebar di terminal, agen, hingga statiun. Memastikan syarat perjalanan dipatuhi dengan baik dan benar. Sedangkan penertiban, merupakan tim yang akan bergabung dengan OPD lainnya, di segala aktivitas penertiban PPKM Darurat,” jelasnya. ( Rabu, 21/07/2021)

Diketahui, pengetatan PPKM Darurat pada jalur penyekatan atau cek point, Dishub Kota Tangerang bergabung dengan Polres Metro Tangerang Kota memastikan secara serius dan tegas terkait kapasitas angkutan kota.

Baca Juga   Temui Tomas, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung Sampaikan Pesan Ini !

“Semua personil memastikan angkutan umum yang masuk atau keluar Kota Tangerang, tanpa tebang pilih, semua diberhentikan, dicek dan dipastikan sesuai prokes,” ungkapnya

Lanjutbya, wsrga Kota Tangerang pun terus diimbau, untuk mengetahui, mempelajari, dan mematuhi seluruh aturan PPKM Darurat tanpa terkecuali. Semua harus berperan dan mengambil peran untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kota Tangerang. (adv).