Para Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Kukar Hadiri Sosialisasi Instrumen Hukum Tentang Restorative Hukum Justice Perkara Narkoba

SIDIKPOST|Kukar – Sat Reskoba Polres Kukar menggelar pelaksanaan Sosialisasi Instrumen Hukum tentang Restorative Hukum Justice Perkara Narkoba bertempat di Ruang Sat Reskoba Polres Kukar, Kamis (25-3-2021) Siang.

Advertisements

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Kukar dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani didampingi oleh para perwiranya.

Sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman lebih kepada para Kanit Polsek Jajaran sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Kasat Narkoba IPTU Encek Indrayani saat berikan sosialisasi mengatakan bahwa Restorative Justice (Keadilan Restotatif) pada perkara Narkotika ini memiliki dasar hukum yang kuat.

“Untuk itu pada penerapannya, pendekatan keadilan restoratif ini hanya dapat diterapkan terhadap pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika dan narkotika pemakaian 1 hari”.( Hms/ Red )