SIDIKPOST| Kukar – Personil Polsek Tabang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidomulyo Rt.05 Kec. Tabang Kab. Kukar, Jum’at (5/3/2021).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (47) beserta barang bukti.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tabang IPTU Marten Luter, menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan hari Selasa (03/03/2021).
Sekitar pukul 19.00 WITA, anggota unit reskrim Polsek Tabang mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Sidomulyo Rt.05 Kec. Tabang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas dasar informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Tabang melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil diamankan SA yang mana saat itu didapati 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,28 gram.
“Dari tangan SA polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,28 gram, 1 Buah Pipet kaca, 1 buah bong alat isap, 3 buah sendok takar, 3 buah korek api, 1 Handphone merk vivo, dan uang tunai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)”, ucap Kapolsek.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tabang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. ( Humas / Red).