SIDIKPOST|Kukar – Kepolisian Sektor Loa Kulu mengamankan dua pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan BBM Migas jenis solar milik perusahaan Sawit PT Niaga Mas Gemilang, Rabu (3-3-2021).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda zsyah mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 600 liter solar yang disimpan dalam 1 drum dan 15 jerigen.
“pelaku yang berhasil kami amankan yakni AR (27) warga desa jonggon raya Kec. Loa Kulu dan KA (49) di Kecamatan Karang Ploso” jelas AKP Ganda Syah.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan BBM Migas jenis solar milik PT. NMG .
Awalnya pelapor sedang dirumah lalu ditelpon oleh Mr. WILL dan memberitahu bahwa di Pos 3 ada kejadian penggelapan dan pelapor disuruh ke pos 3 untuk mengecek kebenaran kejadian penggelapan tersebut.
Setelah itu pelapor menuju ke pos 3 dan sesampainya di pos 3 pelapor melihat saksi 1 sudah mengamanakan 1 (satu) unit Dumtruck warna ungu KT 8655 CK yang diamankan disamping pos 3 sebelum portal.
Selanjutnya pelapor bersama saksi 2 yang kebetulan sudah ada dipos 3 langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar didalam bak mobil Dumtruck KT 8655 CK ada beberapa jerigen dan 1 buah drum yang berisi solar.
Setelah itu pelapor menyuruh saksi 1 dan saksi 2 untuk membawa Dumtruck KT 8655 CK beserta sopirnya ke posko PT Niaga Mas Gimilang, kemudian pelapor melaporkan ke Mr. Will dan Parastuti.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian ini pihak PT. NMG mengalami kerugian sekitar Rp.4.165.000. ( Humas / Red).