SIDIKPOST| Kukar – Polres Kukar menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba bertempat didepan ruang Sat Resnarkoba Polres Kukar, Senin (21/12/2020) pukul 16.35 WITA.
Pelaksanaan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPDA Encek Indrayani.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan bahwasanya pihaknya berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur yakni MC (17) berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Kronologinya pada tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 14.00, MC datang ke Lapas Kelas II A Tenggarong untuk mengantar makanan berupa pentol bakso kemudian tertangkap tangan oleh Petugas Lapas dan Anggota Kepolisian setelah di cek didalam pentol bakso tersebut terdapat 4 poket sabu-sabu dengan berat 2 gram”, Kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres bahwasanya MC ini datang ke Lapas kelas II A Tenggarong bersama dengan temannya, inisialnya AY yang menunggu diluar pagar lapas, namun setelah dilakukan penangkapan terhadap MC kemudian di cek oleh petugas keluar lapas AY sudah tidak ada ditempat dan sekarang masing dalam rangka penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan MC sendiri sudah 3 kali melakukan aksinya dan dijanjikan mendapatkan uang 50 ribu rupiah jika berhasil mengantarkan bakso berisikan sabu-sabu tersebut”, Ucap Kapolres.
Orang nomor satu di jajaran Polres Kukar tersebut menghimbau kami kepada seluruh orang tua khususnya yang anaknya masih pelajar untuk melakukan pengawasan yang melekat karena ancaman atau bahaya narkoba ini tidak mengenal usia dan tempat. ( Humas / Red).