SIDIKPOST|Kukar – Polsek Sangasanga Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur yang di lakukan di Rumah pelaku di Kecamatan Sanga sanga Kab. Kukar, Minggu (13/12/2020).
Adapun Kronologi kejadian pada awal desember 2020 datang pelapor sebagai pendamping korban dan Pembina Rumah Aman Kota Samarinda melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban sebut saja bunga, yang diduga dilakukan oleh tersangka SA yang merupakan ayah Kandung korban sendiri
Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan September 2020 dirumahnya yang terletak Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sangasanga IPTU Agus Fitriadi menuturkan bahwa diketahuinya korban mengalami tindak persetubuhan setelah korban dilakulan pemeriksaan yang hasilnya bahwa selaput dara korban sudah rusak akibat benda tumpul.
” Kemudian dilakukan interogasi secara lisan dari Pihak Rumah Aman Samarinda, dan korban baru mengaku bahwa benar telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Bapak Kandungnya”, Jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut tersangka diamanakan di Mapolsek Sangasanga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.