Meresahkan Warga,Reskrim Polsek Teluknaga Ungkap Komplotan Spesialis Curanmor

SIDIKPOST|Team Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Menangkap Dan Mengamankan 4 (Empat) Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan.

Advertisements

AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos, M.Krim., Kapolsek Teluknaga Didampingi Oleh Iptu Matsani SH., Wakapolsek Teluknaga ,Kompol Abdul Rochim Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota Beserta Ipda Adityo Wijanarko SH., Kanit Reskrim Polsek Teluknaga.

Pada Saat Menggelar Konferensi Pers ,Pada Jum’at 06 November 2020. Dalam Keterangannya AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim., Kapolsek Teluknaga Mengatakan Bahwa Dari Ke 4 (Empat) Pelaku Tersebut Diantaranya AR Alias Kodok, RO Alias Gopal Serta R Dan AW ,Ditangkap Ditempat Yang Berbeda. Sementara Pelaku Berinisial P (40) Saat Ini Tersangka Masih (DPO) Daftar Pencarian Orang.(07/11/20)

AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim.,Kapolsek Teluknaga Menyampaikan Bahwa Sasaran Para Pelaku Tersebut Diantaranya Motor Yang Sedang Terparkir Didepan Halaman Rumah Atau Yang Sedang Terparkir Diteras Rumah.

Mereka Beroperasi Pada Malam Hari Dan Sasarannya Rumah Rumah Warga Yang Kondisi Posisinya Sedang Sepi.Selanjutnya Para Pelaku Mulai Beraksi Ketika Yang Punya Kendaraan Motor Sedang Lengah Dan Disekeliling Rumah Sedang Sepi.

Baca Juga   Patroli Antisipasi Premanisme Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara

Kemudian Pada Saat Itulah Para Pelaku Mulai Melakukan Aksinya. Setelah Itu Para Pelaku Melihat Situasi Dan Kondisi Sudah Aman. Selanjutnya Para Pelaku Kemudian Mendekati Motor Tersebut Dan Mulai Beraksi Dengan Menggunakan Kunci Leter T.

” Alhamdulillah Saat Ini Para Pelaku Tersebut Dapat Ditangkap Berikut Barang Bukti Berupa Kunci Leter T ,STNK ,BPKB Dan Lima Unit Kendaraan Roda Dua ,Ucap AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim.,Kapolsek Teluknaga “.

Ipda Adityo Wijanarko SH., Kanit Reskrim Polsek Teluknaga ,Menyampaikan Bahwa Kronologis Kejadian Pada Kamis 17 September 2020 Sekira Jam 04:00 Wib Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio.

Awal Mula Kejadian Motor Pelapor Berkunjung Ke Rumah Pamannya Sekitar Jam 20:00 Wib Kemudian Pelapor Bangun Tidur Dan Melihat Satu Unit Sepeda Motor Miliknya Tidak Ada Diparkiran Rumahnya. Kemudian Pelapor Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Teluknaga Untuk Dilakukan Proses Penyidikan.

Kronologis Penangkapan Pada Jum’at 30 Oktober 2020 Sekitar Jam 21:00 Wib ,Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluknaga Dipimpin Oleh Ipda Adityo Wijanarko SH.,Kanit Reskrim Polsek Teluknaga.

Baca Juga   Serma Sutiyono Babinsa Koramil 01/ Teluknaga Melaksanakan Pemantauan Penyuntikan Vaksin Sinovac

Mendapatkan Informasi Keberadaan Pelaku AR Alias Kodok Kemudian Pelaku AR Alias Kodok Diamankan Diwarung Kopi Depan Stadion Mini Kampung Besar. Kemudian Dilakukan Pemeriksaan Dan Penggeledahan Terhadap Badan Tersangka AR Alias Kodok.

Ditemukan 1 (Satu) Buah Kunci Y Berikut 3 (Tiga) Buah Anak Kunci Selanjutnya Dilakukan Interogasi Bahwa Tersangka AR Alias Kodok Melakukan Aksinya Sebanyak 4 (Empat) Kali Dan Kemudian Menjual Barang Hasil Curiannya Kepada Tersangka RO Alias Gopal Kemudian Keduanya Diamankan Berikut Barang Bukti Ke Polsek Teluknaga Guna Penyelidikan Lebih Lanjut.

Selanjutnya Para Pelaku Tersebut Dikenakan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun ,Ucap Ipda Adityo Wijanarko SH.,Kanit Reskrim Polsek Teluknaga “.

Kendy