SIDIKPOST| KUKAR – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun Polres Kukar berhasil tangkap seorang wanita penyalahguna narkoba berinisial IW (42) warga Desa Kota Bangun Seberang Kec. Kota Bangun Kab. Kukar, Selasa (27-10-2020).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kota Bangun IPTU Puji Santoso SH mengatakan penangkapan terduga tersangka IW dilakukan pada hari Selasa (27/10) sekira pukul 14.00 WITA di Desa Kota Bangun Seberang Rt. 11 dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba ditempat tersebut, selanjutnya tim unit reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi yang disebut.
“Dan benar saja, saat tiba di lokasi, tim melihat berhasil mengamankan IW di warung dan dilakukan penggeledahan di warung ditemukan 9 poket sabu-sabu yang mana disimpan di dalam botol kecil warna kuning dan dimasukkan di tas kecil warna merah merk shineskin”, imbuh Kapolsek.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”.