Langgar PSBB, Panti Pijat di Kebon Jeruk Digerebek

SIDIKPOST| Jakarta, Panti pijat Wijaya yang berlokasi di Gang Macan Kebon Jeruk Jakarta Barat digrebek. Alhasil, puluhan wanita terjaring dan diamankan pihak berwajib.

Diketahui, sebelumnya petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggerebek panti pijat Wijaya yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara Kebon Jeruk beberapa waktu lalu.

Advertisements

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit Kumono mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Minggu 11 Oktober 2020 dini hari, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya,” ujar Sigit, Minggu (11/10/2020).

Sigit menambahkan, adapun sasaran Operasi Yustisi 19 Tiga Pilar Kebon Jeruk malam Minggu kali ini tetap memberikan edukasi untuk mengikuti prokes COVID-19, membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun Panti Pijat yang tidak mengikuti peraturan COVID-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di Pinggir Jalan.

“Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes COVID-19 terdiri dari 15 perempuan yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk,” tambahnya.

Baca Juga   Anggota Polsek Muara Kaman Lakukan Pengamanan Dan Pengawasan Penerima BLT

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikan kebijakan PSBB yang diperketat, sejak Senin (14/9).

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. ( Humas / Red).