SIDIKPOST|KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang laksanakan Operasi Yustisi pengakan hukum protokol kesehatan di Jalan Sebulu – Samarinda tepat di depan Koramil Tenggarong Seberang Kab. Kukar, Senin (28/09/2020).
Polsek Tenggarong Seberang bersama Koramil Tenggarong Seberang dan Satpol PP melaksanakan kegiatan dengan proaktif untuk malakukan tindakan penegakan hukum protokol kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Made Suryadinata mengatakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan peran Anggota Polsek Tenggarong Seberang, Anggota Koramil Tenggarong Seberang beserta Anggota Satpol PP Kecamatan Tenggarong Seberang dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintasi jalan ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk kepedulian Anggota TNI POLRI dan Pemerintahan yang ada di Kec. Tenggarong Seberang terhadap adanya penyebaran covid 19 ini merupakan dukungan kepada pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kaec. Tenggarong Seberang dengan bertujuan untuk menanggulangi pemutusan penyebaran virus COVID-19,”Kata IPTU Made Suryadinata.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Ps. Kasubbag Humas IPTU Juri berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh personilnya bisa bermanfaat dan dapat membuat warga masyarakat akan sadar betapa pentingnya wajib masker ditengah pandemi Covid 19 dan wabah segera berakhir sehingga masyarakat bisa aktivitas normal kembali.
Tambahnya, mari biasakan hidup sehat dengan membiasakan cuci tangan pakai sabun dengan air menggalir dan jadikan masker sebagai kebutuhan disaat pandemi ini.