Polsek Kota Bangun Berhasil Amankan 2 Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu

SIDIKPOST| KUKAR – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at (25/09/2020).

“Kedua tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui PLH Kapolsek Kota Bangun IPTU Joko Sutomo.

Advertisements

IPTU Joko Sutomo menjelaskan untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pelaku yang ditangkap berinisial TA (29) dan DS (41).

Tersangka TA ditangkap di Jalan M.Sidik Rt.017 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak sebelas poket dengan berat bruto 3,41 gram yang terbungkus plastik bening dan BB lainnya.

Sedangkan untuk tersangka DS diamankan di penginapan Marini Jl. Suta Pranata Rt.007 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun dengan barang bukti berupa delapan poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram dan BB lainnya.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar”, Kata PLH Kapolsek Kota Bangun.( Humas /Red)