SIDIKPOST| KUKAR – Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Anggota Pos 4 terpadu yang beranggotakan dari satuan Polres Kukar, Kodim 0906/Tgr, Satpol PP Kukar dan BPBD Kukar Dishub Kykar melaksanakan pendisiplinanh Protokol kesehatan Covid-19 di Jl. Mangkurawang Kel. Mangkurawang Kec. yg Kab. Kukar, Jum’at (25/09/2020).
Selain melaksanakan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19, anggota Pos Terpadu juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan dan warga sekitar agar tetap mematuhi Protokol kesehatan yang sudah ditentukan, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Saat dikonfirmasi di lapangan IPTU Suwarha menyampaikan penerapan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan juga sebagai penekanan kepada para pengguna jalan dan warga sekitar sini bahwa wajib menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan karena jika melanggar ada sanksi berupa teguran.
Tentunya minimnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker masih minim sehingga membuat para petugas melaksanakn giat penegakkan hukum dan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19 namun tetao dengan cara yang humanis.
Ditempat terpisah Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui PS Kasubbag Humas IPTU Juri menghimbau untuk seluruh masyarakat Kab. Kukar untuk dapat mematuhi apa yang sudah diatur dala. protokol kesehatan karena ini demi kebaikan kita bersama dan kesehatan kita bersama. ( Humas / Red).