Cegah Covid-19 Koramil 01 Teluknaga Bersama Polsek Teluknaga Gelar OPERASI YUSTISI 2020

Advertisements

SIDIKPOST| Kapten CPM Djalaluddin Putra Danramil 01 Teluknaga Bersama AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim.,Kapolsek Teluknaga.

Miftah Suriftoh S.STP., Sekcam Teluknaga Bersama Iptu Matsani SH.,Wakapolsek Teluknaga.

Menggelar Pospam Gabungan OPERASI YUSTISI 2020. Dengan Melaksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dan Penerapan 3 M Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Virus Covid-19.

Pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 ,Dilaksanakan Di Jln Raya Kampung Melayu Depan Lapangan Tunas Jaya Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.(23/09/20)

Pelaksanaan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan ,Dilaksanakan Dengan Jumlah Kekuatan Personil Diantaranya 15 Anggota Personil Polsek Teluknaga Dipimpin Oleh AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim., Kapolsek Teluknaga.

Koramil 01/Teluknaga Menurunkan 24 Personil ,Dipimpin Oleh Kapten CPM Djalaluddin Putra Danramil 01 Teluknaga, Dengan Kekuatan 3 Babinsa Koramil 01/Teluknaga ,10 Pasukan BKO ,6 Orang Ormas FKPPI ,5 Pramuka Saka Wira Kartika Dan 6 Staf Kecamatan Teluknaga Dipimpin Oleh Miftah Suriftoh S.STP., Sekcam Teluknaga.

AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim.,Kapolsek Teluknaga Menyampaikan Bahwa Operasi Yustisi 2020 ,Dilaksanakan Sebagai Bagian Dari Upaya Mendisiplinkan Masyarakat Untuk Melaksanakan Protokol Kesehatan.

Baca Juga   Pemerintah Desa Belimbing Realisasi 122 (KPM) Penerima BLT Dana Desa Tahap Ke 2, 3 ,4 Dan 5

Operasi Yustisi 2020 Ini Akan Terus Dilaksanakan, Guna Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Virus Covid-19. Bagi Masyarakat Yang Kedapatan Tidak Menggunakan Masker Maka Akan Dilakukan Teguran Dan Pendataan Serta Himbauan Protokol Kesehatan Dan 3 M.

*” Bersama Kita Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Dengan Melaksanakan Penerapan *3 M (Memakai Masker ,Mencuci Tangan ,Menjaga Jarak) “* ,Ucap AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim., Kapolsek Teluknaga “.

Kapten CPM Djalaluddin Putra Danramil 01 Teluknaga Mengatakan ,Bahwa Pelaksanaan Operasi Yustisi Dilaksanakan Sebagai Bagian Dari Upaya Mendisiplinkan Masyarakat Untuk Melaksanakan Protokol Kesehatan.

Bagi Masyarakat Yang Kedapatan Tidak Menggunakan Masker Maka Akan Dilakukan Teguran Dan Pendataan Serta Himbauan Protokol Kesehatan 3 M.

Kemudian Kepada Para Pelanggar Yang Tidak Menggunakan Masker Maka Diwajibkan Membaca PERBUP Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Dan Sanksi Administratif Pasal 64.

(1) Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Pada Pasal 57 , Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis.

Kerja Sosial Membersihkan Sarana Fasilitas Umum Dengan Menggunakan Rompi ,Push Up Ditempat Paling Rendah 20 Kali Dan Paling Tinggi 100 Kali Dan Denda Administratif Paling Sedikit Rp.100.000.,(Seratus Ribu Rupiah) Dan Paling Banyak Rp.200.000.,(Dua Ratus Ribu Rupiah)

Baca Juga   Personel Satgas Yonif 642 Bersama Warga Bersihkan Lapangan Sepak Bola Desa Bungkang

Selanjutnya Danramil 01 Teluknaga ,Menyampaikan Himbauan Protokol Kesehatan 3 M ” PAKAI MASKERMU ,JAGA JARAKMU ,CUCI TANGANMU “ ,Ucap Kapten CPM Djalaluddin Putra Danramil 01 Teluknaga “.

Kendy