SIDIKPOST| (Bandung). Penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan gambaran tentang risiko dan sanksi yang akan diterima apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dampak masif akan dirasakan dari pelanggaran hukum, dalam status kedinasan dan status sosial. Sekali melanggar hukum kita akan menyesal seumur hidup
Demikian disampaikan oleh Komandan Seskoad Mayjen TNI Anton Nugroho, MMDS., M.A., dalam sambutan yang dibacakan oleh Wadanseskoad Brigjen TNI Fulad, S.Sos., M.Si.
Pada pembukaan penyuluhan hukum dari Ditkumad yang diikuti organik Seskoad, bertempat di Gd Prof. Dr. Satrio Seskoad, Bandung, Selasa (11/08/2020).
Pesan Komandan Seskoad

Komandan Seskoad berpesan agar seluruh anggota Seskoad dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah pengetahuan, sehingga dapat lebih memahami dampak dan kerugian dari pelanggaran hukum.
“Cermati dengan sungguh-sungguh materi yang akan disampaikan, resapi dan aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari karena hukum merupakan ujung tombak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ucap Mayjen TNI Anton Nugroho, MMDS., M.A.
Tanyakan hal-hal yang penting, agar para personel Seskoad senantiasa terhindar dari tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.
Setelah sambutan Komandan Seskoad, acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Tim dari Ditkumad Kolonel Chk I Nyoman Nandra, S.H., dan Letkol Chk RH. Lubis, S.H.,
Dengan tema “Penegakan Hukum atau Sering Dikenal Dengan Law Enforcement Dimulai dari Penyuluhan Hukum yang Bertujuan Mencegah dan Meminimalisasi Terjadinya Pelanggaran Hukum”.
Peserta penyuluhan memerhatikan dengan seksama penyampaian materi dari penceramah dan terjalin komunikasi dua arah.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing. (Pen Seskoad)
- Bedah Buku Jakarta Menyala, Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Pramono–Rano di Jakarta Barat
- Atap Yang Retak (Surga Yang Di Lupakan)
- Musrenbang Kecamatan Neglasari Jadi Wadah Penajaman Usulan Pembangunan 2026
- KLARIFIKASI DAN SANGGAHAN RESMI : Terkait Pemberitaan Dugaan “Kondusifitas Berbayar” di Proyek Pembangunan Jalan Saham No. 16, Sukasari
- Dinas PUPR Kota Tangerang Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak, 72 Ruas Terdampak Hujan Deras







