SIDIKPOST|Surabaya,- Dalam video conference yang berlangsung di ruang
rapat M. Jasin, Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2020 sore
Kepala Staf Kodam V/Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan membahas peran
TNI-Polri sesuai Inpres nomor 06 tahun 2020.
Rapat virtual itu, dihadiri oleh beberapa pejabat TNI-Polri, termasuk diantaranya Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo dan Kapolrestabes, Kombes Pol Jhony Edison Isir.
Tata cara penggunaan masker atau gerakan Jatim Bermasker, dibahas dalam rapat daring tersebut.
Nantinya, petugas diminta memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar peraturan itu.
“Ini sangat penting. Mengingat, dengan memakai masker merupakan salah satu cara efektif dalam memutus rantai penyebaran
corona,” kata Danrem.
Tiga pilar, kata Brigjen Herman, memiliki peranan terpenting demi mencapai target maksimal dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya.
TNI-Polri, menurutnya harus bisa menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.
“Tentunya, ini juga membutuhkan peran warga, terutama kesadaran,”
pintanya.
Untuk diketahui, Inpres atau Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 berisi tentang peraturan mengenai peningkatan disiplin dan
penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Inpres tersebut, mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Autentifikasi Kapenrem 084/Bhaskara Jaya, Mayor Inf Agung Prasetyo Budi, S. T
- DPAD Kota Tangerang Hadirkan Dunia Literasi Anak, Tumbuhkan Minat Baca Sejak Dini
- Pastikan Kegiatan Berjalan Aman Dan Kondusif, Polsek Muara Kaman Hadiri RAT Koperasi Perkebunan “Sawit Sedonan” Desa Puan Cepak
- Lakukan Pembinaan Dan Pengawasan Satpam, Sat Binmas Polres Kukar Sosialisasikan Perpol No. 4 Tahun 2020 Di PT. Budiduta Agro Makmur
- Jalin Kedekatan Dengan Warganya, Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan Kunjungi Pos-Pos Satkamling Di Desa Loa Janan Ulu
- Berikan Arahan Saat Kunjungan Kerja, Kapolres Kukar Berpesan Jadilah Polisi Yang Dicintai Masyarakat













