Tangerang————Penangkapan pelaku penyala gunaan narkoba ini bermula pada saat Piket Polsek Benda mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Pintu Air Rt. 01/03 Kel. Jurumudi Kec. Benda Kota Tangerang sering terjadi penyalahgunaan Narkotik.
” Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap tersangka ( Divanip yang beralamat alamat dusun bangunan I Rt.01/02 Desa Bangunan Kec. Palas Kab. Lampung Selatan” Ungkap Kapolsek benda KOMPOL H. UBAIDILLAH, S.H. M.A.
KOMPOL H. UBAIDILLAH, S.H. M.A juga mengatakan Pada saat anggotanya menggeledah dalam kontrakan ,terdapat barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yg diduga berisi shabu dengan berat bruto : 0,18 gram serta 1 (satu) bungkus plastik bening yg diduga berisi shabu denga berat bruto 0,20 gram,Team liputan mendapat informasi ( 28/03/2018).
Pada saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yg diduga berisi shabu yg disimpan dalam alat pengharum ruangan merk Stella.
Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Benda guna penyelidikan / penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang di sangka kan kepada Pelaku yaitu pasal 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 temtang Narkotika. ( Lsn)