SIDIKPOST| Kukar – Polsek Kembang Janggut Polres Kukar menangkap seorang pelaku penggelapan Kabel Tembaga milik PT. Rea Kaltim.
Sebut saja tersangka KA (37) yang merupakan warga Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar Minggu (19-07-2020).

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno mengatakan tersangka berhasil membawa kabel tembaga eks mesin GN26 dari dalam gudang milik PT. Rea Kaltim pada saat kegiatan pembersihan gudang.
Baca Juga Wujudkan Pilkada Aman,Polres Kukar Lakukan Pengamanan
Peduli, Polres Kukar Kembali Sumbangkan Bantuan Sembako
Dirinya menambahkan, pada saat mengeluarkan kabel tersangka beralasan sudah mendapat ijin dari pimpinan sehingga kabel tersebut keluar dari dalam gudang namun dibawanya ke mess diamana ia tinggal.
“Saat di mess kabel-kabel tersebut dikupasi kulitnya dan diambil tembaganya yang kemudian dijual tanpa sepengetahuan serta seijin dari pimpinannya”, Ucap Kapolsek.
Kapolsek Kembang Janggut mengatakan peristiwa penggelapan kabel dilakukan oleh tersangka pada hari Senin (29/06/2020) sekitar pukul 21.15 WITA.
Tepatnya di Kolong di gudang milik PT. Rea Kaltim dengan nilai kerugian sebesar Rp 15 juta.
“Kejadiannya sendiri baru diketahui dan dilaporkan hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 kemarin Atas laporan tersebutlah petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata AKP Suwarno.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi Sisa potongan kulit kabel panjang 2 meter dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 750.000 rupiah. (*).







