Ngaku Polisi, 4 Pelaku pemerasan Kartu KJP Di Tangkap Polsek Kalideres

SIDIKPOST| Jakarta – Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang tersangka diketahui melakukan tindak pidana pemerasan pengancaman terhadap korbannya dengan modus penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni W alias B, AR, S alias A dan RN dengan barang bukti KJP sebanyak 219 buah, 1 Buah Flash Disk bukti rekaman CCTV saat tersangka membawa korban ke dalam mobil.

Advertisements

Menurut kapolsek kalideres Kompol Slamet Riyadi SH, MM bahwa kasus ini bermula Padai Senin,tanggal 04 Mei 2020 siang tersangka (W alias B, AR,S alias A, RN), tersangka RO
(DPO), tersangka A dan saksi BB mendatangi toko perlengkapan sekolah milik korban TA dengan menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda dan Wartawan karena korban ada permasalah dengan KJP.

“Lalu korban dibawa ke dalam mobil dan juga menyita 219
KJP dari toko korban dan diajak keliling-keliling, Di perjalanan, tersangka W alias B, menyuruh korban menghubungi orang yang bisa membantu agar permasalahan
KJP tidak diproses lanjut dan diekspos.” Pangkas Kompol Slamet,Selasa ( 14/7/2020).

Baca Juga   Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4 Pelaku Tawuran

Kemudian tersangka RO datang ke Grogol yang sudah berkonspirasi dengan para pelaku, berpura-pura membantu dan sepakat dengan para pelaku yang lain untuk meminta uang damai sebesar Rp. 50.000.000,- namun korban tidak
punya uang sebesar itu dan hanya ada sebesar Rp.4.500.000.

“Ternyata korban hanya punya uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang diserahkan kepada tersangka RO, Atas pemerasan tersebut
pada tanggal 13 mei 2020 korban membuat Laporan ke Polsek Kalideres.” ucapnya.

Lanjutnya kembali, Ketika dilakukan Penyelidikan ditemukan petunjuk melalui Rekaman CCTV
bahwa salah satu pelaku diidentifikasi adalah tersangka W
alias B, tersangka AR, S dan RN, sedangkan RO dan A Masih buron.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya para pelaku di sangkakan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara. (*).