Sebagai Konstituen Dewan Pers, SMSI Menyatukan Perusahaan Media Online di Era Baru

SIDIKPOST| Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi terbesar perusahaan media online di Indonesia, lebih dari 1000 anggota di seluruh provinsi, siap menghadapi tantangan pers dunia baru, digital, internet hal.

Advertisements

SMSI telah menjadi anggota konstituen Dewan Pers Indonesia. Status sebagai anggota Dewan, SMSI memiliki kekuatan untuk menyatukan semua pemilik media online untuk mengatasi tantangan baru, meningkatkan infrastruktur perusahaan, dan bekerja sama dengan jaringan di seluruh dunia dan nasional.

Tekad untuk menyatukan semua anggota SMSI telah dirintis sejak SMSI masih dalam ide. Kemudian disadari sejak Firdaus terpilih sebagai presiden SMSI, dalam kongres pertama 20 Desember 2019 di Jakarta.

Setelah kongres, Firdaus dan timnya menyelenggarakan SMSI dan semua anggota, sehingga SMSI memenuhi standar sebagai organisasi media pers.

Dewan Pers sendiri telah memverifikasi organisasi pers pada tahun 2020 dan SMSI dievaluasi sebagai organisasi pemilik media online yang memenuhi standar yang dinyatakan oleh Dewan Pers.
Dan pengumuman bahwa SMSI sebagai anggota dewan, telah disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno melalui Aplikasi Zoom pada hari Jumat 5 Juni 2020, selama situasi Pandemic Covid-19.

Baca Juga   Dilepas Kapolres Kutai Kartanegara, 2 Truk dan 2 Mobil Angkutan Bantuan Korban Banjir di Kutai Timur

Rapat pleno dipimpin oleh Presiden SMSI Firdaus, dan dihadiri oleh semua kepala SMSI provinsi, dan semua dewan organisasi pusat. Hendry Ch Bangun meminta SMSI memegang integritas dan nama baik organisasi.
“Secara hukum, SMSI legal menurut hukum. Sekarang sebagai organisasi perlu konsolidasi bersama untuk menjalankan program. Menguasai teknologi, dan inovasi bisnis, ”kata Wakil Ketua Dewan Penasihat SMSI Dr, Ir Hatta Rajasa yang bergabung dalam rapat pleno.

Hatta Rajasa mengucapkan selamat kepada Ketua SMSI dan semua anggota bahwa SMSI telah menjadi konstituen Dewan Pers. “SMSI telah memenuhi ketentuan standar organisasi perusahaan pers yang telah dinyatakan dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3 / Peraturan-DP / III / 2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” kata Keputusan Dewan Pers Nomor: 22 / SK-DP / V / 2020 tentang hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.
Keputusan tersebut merujuk pada keputusan Dewan Pers dalam sidang paripurna pada hari Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi pada 29 Januari 2020.

Baca Juga   SMSI Banten Juga Tolak Pasal Yang Mengekang Kebebasan Pers, Dukung Dewan Pers Tunda RUU Cilaka

Menurut Firdaus, SMSI sebagai payung organisasi pemilik media online dengan 1000 outlet media, akan dikembangkan hingga tingkat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. “Jadi jaringan informasi akan diperluas secara lebih luas, menjangkau pedesaan negara itu,” kata Firdaus.

Hatta Rajasa mengatakan dia mendukung program Firdaus yang ingin memperluas jaringan organisasi hingga ke seluruh Indonesia. Dengan mengendalikan jaringan data dan informasi di abad ke-21, Hatta mengatakan, SMSI akan memiliki kekuatan luar biasa, dan penting untuk menjadi mitra pemerintah.

Program lain tidak lama, SMSI ingin mendirikan ruang redaksi bersama dengan semua organisasi anggota. “Ruang redaksi ini akan membawa manfaat positif bagi para anggotanya, terutama untuk memulai media. (**)