SIDIKPOST| Satu pengedar uang palsu (upal) di wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil diungkap Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar.
Penangkapan satu pengedar upal itu bermula ketika pihak kepolisian menangkap pelaku SH (49). Ditangkap saat usai melancarkan aksinya di sebuah warung kelontongan.
“Kita memperoleh laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal melakukan pembelian sapu menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dan kita lakukan penyidikan akhirnya kita berhasil menangkap pelaku di Toko Fotocopy miliknya.”Jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti uang palsu hasil produksi sebesar Rp. 1.190.000,- dengan pecahan dari Seratus Ribu hingga Sepuluh Ribu Rupiah, dan satu unit printer yang biasa digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
“Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas HVS dan uang kertas yang belum sempat dipotong, serta uang kembalian hasil pembelian dengan uang palsu sebesar Rp.360.000,-” katanya.
tersangka kini mendekam di tahanan Polres Kutai Kartanegara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara. ( Humas).