Lucinta Luna Terancam Pasal Berlapis

SIDIKPOST| Jakarta, Artis transgender LL (30) hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan di hadapan awak media yang menunggunya sejak pagi tadi.Dalam press conferense yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka LL diamankan di sebuah Apartemen bersama tiga orang berkat adanya informasi masyarakat sering ada penyalahguna narkoba di lokasi tersebut.

“Saat diperiksa, terdapat barang bukti 2 butir obat jenis G. Ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah yang diduga tiga butir ekstasi,” ungkap Yusri, Rabu (12/02/2020).

Advertisements
Barang bukti lucinta luna yang di gekar saat press release di mapolres jakarta barat, 12/02/2020

Sementara itu, hasil tes urine LL diketahui positif benzo. Yusri juga mengatakan hasil pemeriksaan urine 3 orang yang diamankan bersamanya negatif.

“(Urine) LL nya positif mengandung benzo. Itu masuk dalam jenis psikotropika. Dia juga mengaku mengkonsumsi obat tersebut sudah 5 bulan untuk menghilangkan depresi,” tambahnya.

Yusri menerangkan, untuk memastikan barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah (ekstasi) pihaknya akan melakukan tes urine melalui darah ataupun rambut tersangka.

Baca Juga   Dirjen PAS Menuju WBK ,"Lapas Narkotika Yogyakarta Harus Terus Berbenah"

Dijelaskan Yusri, berdasarkan keterangan dari tersangka, Polisi juga mengamankan satu orang berinisial IF.

“Baru kita amankan (IF), sekarang masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya.

Bukan hanya kasus narkoba yang menjeratnya, saat Lucinta Luna ditangkap oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Maulana Mukarom karena kasus narkoba, menjadi sebuah tanda tanya. Apakah ia akan ditempatkan di sel perempuan atau laki-laki. Kejelasan jenis kelamin LL pun menarik perhatian.

“Di KTP yang bersangkutan berjenis kelamin Perempuan tapi di paspor berjenis kelamin Laki-laki. Kita masih nunggu kuasa hukum tersangka yang katanya sudah ada penetapan dari Pengadilan terkait hal itu,” jelas Yusri.

Masih dikatakannya, barang bukti sementara yang diamankan antaranya 2 butil pil ekstasi warna biru berlogo lego, 7 butir pil Riklona dan 5 butir pil Tramadol.

“Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” Imbuhnya.

Baca Juga   Presiden Jokowi Undang Sejumlah Artis ke Istana Negara, Minta Bantuan Sosialisasikan Protokol Covid-19

( Humas )