SIDIKPOST| Polres Metro Jakarta Utara ,Berhasil Mengungkap Para Pembegal Sopir Di Jembatan Exit Tol Plumpang Tanjung Priok Jakarta Utara. Senin (20/01/20)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo, SH, SIK ,Menyampaikan Bahwa Pada Peristiwa Itu Menyebabkan Sopir Mengalami Luka Luka Pada Tangan Dan Kepala Serta Sejumlah Barangnya Hilang. Korban Dibegal Dan Dibacok Pelaku Dengan Menggunakan Parang.
Usai Membegal Korban, Kemudian Para Pelaku Langsung Menggasak Uang Korban Dan Hanya Menyisakan Dompet Coklat Yang Kosong, Handphone Merek Oppo Beserta Tas Merek Naval Korban. Karena Pelaku Menggunakan Senjata Tajam, Akhirnya Korban Pun Tak Berani Sehingga Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.
Kejadian Tersebut Terjadi Pada Minggu 12 Januari 2020 Sekitar Jam 21:30 Wib. Dan Para Pelaku Beraksi Secara Berkelompok ,Kemudian Memberhentikan Mobil Pada Saat Sedang Melintas, Setelah Mendapatkan Hasil Para Pelaku Kabur Meninggalkan Tempat Tersebut.
Beruntung Para Pelaku Dengan Inisial AR Dan B Cepat Ditangkap. AR Dan B Ditangkap ,Setelah Polres Metro Jakarta Utara Menerima Laporan Dari Korban. Dan Lima Orang Lainnya Masih Dalam Pengejaran Petugas.
“Tim Langsung Ke TKP Dan Melakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti,” Ungkapnya.
Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo. SH., Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Menambahkan Bahwa Para Pelaku Tersebut Baru 2 Kali Beraksi Di Lokasi Tersebut, Yakni Di Jembatan Plumpang Koja Dan Exit Tol Plumpang Tanjung Priok Jakarta Utara.
Salah Satu Pelaku ,Sempat Mencoba Melawan Petugas Saat Ditangkap Dan Dengan Tindakan Tepat Dan Terukur Akhirnya Pelaku Dapat Dilumpuhkan. Polisi Sigap Mengamankan Dan Saat Itu Juga Dibawa Ke Polres Metro Jakarta Utara.
Sejumlah Senjata Tajam Yang Digunakan Oleh Para Pelaku Untuk Membegal Korban Serta Barang-barang Milik Korban Disita. Polisi Masih Memburu Rekan Pelaku Yang Kabur. Karena Menurut Pengakuan Korban Pelaku Tidak Sendiri Dalam Melancarkan Aksi Begalnya.
Atas Perbuatannya, Para Pelaku Dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 Dan 4 ,Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. ( Humas).