Polresta Tangerang Berhasil Meringkus Pelaku Perampokan Taksi Online

SIDIKPOST| Anggota Polresta Tangerang Polda Banten ,Meringkus Pelaku Perampokan Taksi Online Yang Terjadi Pada 1 Januari 2020 Lalu, Bertempat Di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi , Mengatakan Bahwa Tersangka Berinisial SBH, 19, Dan Tersangka Berhasil Diringkus 6 Jam Setelah Dirinya Berhasil Melarikan Diri Dari Kepungan Warga.

Advertisements

SBH Yang Masih Berstatus Mahasiswa Ini Dibekuk Di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
.
” Tersangka Berhasil Diringkus Tanpa Perlawanan ,” Kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Saat Konferensi Pers Di Mapolsek Kronjo, Rabu, (15/01/20).
.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Menerangkan, Bahwa Peristiwa Itu Bermula Saat Korban Asep Saeful Anwar, 32, Menerima Pesanan Taksi Online Dari Tersangka.

Berdasarkan Pesanan Di Aplikasi Tersebut Kemudian Tersangka Minta Diantar Dari Wilayah Kota Cilegon Ke Daerah Kronjo. Rute Yang Dilalui Dari Tol Cilegon Dan Keluar Di Pintu Tol Balaraja Barat.

Saat Tiba Di Tempat Kejadian Perkara, Kemudian Tersangka Menodongkan Pisau Cutter Pada Leher Korban.

Baca Juga   Kapolda Banten, Sambut Kunker Jaksa Agung RI di Provinsi Banten

Akibat Todongan Itu, Akhirnya Leher Korban Mengalami Luka, Oleh Karenanya. Dan Kemudian Mobil Yang Dikemudikan Korban Oleng Dan Menabrak Sebuah Warung.
.
“Kemudian Korban Langsung Keluar Mobil Dan Teriak Meminta Pertolongan Warga” .

Warga Yang Mendengar Teriakan Minta Tolong Korban, Akhirnya Langsung Berkerumun. Sementara Tersangka Langsung Mengambil Alih Kemudi Mobil Brio Milik Korban.

Karena Dikepung Oleh Massa, Akhirnya Tersangka Menjadi Tidak Bisa Mengendalikan Mobil. Akibatnya, Mobil Korban Yang Diambil Alih Oleh Tersangka Akhirnya Terperosok Ke Sawah.

” Kemudian Tersangka Langsung Kabur Melarikan Diri Meninggalkan Mobil Sambil Membawa Telepon Genggam Milik Korban,” Terang Ade.

Kemudian Warga Langsung Memberi Pertolongan Pada Korban Dengan Membawanya Ke Rumah Sakit.

Sementara Polisi Yang Mendapat Laporan ,Langsung Melakukan Pengejaran Hingga Akhirnya Berhasil Meringkus Tersangka.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kapolresta Tangerang Mengatakan, Tersangka Dijerat Dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Di Atas 10 Tahun Penjara. Sedangkan Barang Bukti Yang Berhasil Diamamkan Adalah 1 Unit Mobil Korban, 2 Unit Telepon Genggam Dan 1 Pisau Cutter. ( Kendy).

Baca Juga   Rapid Test Covid-19 Pedagang Pasar Mangkurawang Polisi Berikan Pengamanan