SIDIKPOST| Bertempat di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Kukar telah dilaksanakan Press Release yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kukar, Selasa (4/9/2019) jam 14.00 WITA.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, S.IK., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi yang diwakilkan IPDA Joko Sulaksono mengatakan kegiatan Press Release yang dilaksanakan ini untuk memberikan informasi kepada para awak Media bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kukar telah mengungkap kasus peredaran Narkoba dengan Tersangka 2 Orang PNS yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
Sebut saja HT (38) dan AM (47) yang bekerja sebagai PNS di Kabupaten Kukar ini harus berurusan dengan Petugas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara lantaran mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu. Tidak hanya itu dikabarkan salah satu tersangka berinisial AM menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu Dinas di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
IPDA Joko mengatakan bahwa Pada hari Senin 02 September 2019 siang, Satuan Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ahmad Muksin Gg.007 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar sering terjadi transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut anggota kami mencurigai sebuah mobil Toyota Cayla warna orange di daerah tersebut, dan sekitar jam 16.50 WITA Petugas mengamankan seseorang yang berada didalam mobil tersebut yakni Sdr. HT.
Ternyata setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Poket Kecil yang disimpan di kantong Pintu mobil Sebelah kanan pengemudi, kemudian ditemukan 1 (satu) Poket lagi di kantong baju sebelah kiri yang digunakan Sdr. HT.
Lanjutnya, Dari hasil pengembangan berdasarkan petunjuk dari Sdr. HT Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Sdr. AM dikediamannya Jl. Akhmad Yani Rt.010 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kukar yang mana shabu-shabu yang diamankan dari Sdr. HT dibeli secara bersama-sama dan sempat mengkonsumsi shabu bersama-sama. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa pipet kaca yang masih ada sisa shabunya diruang tamu di lantai 2 rumah Sdr. AM yang terbungkus kain berwarna biru.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Sdr. HT yakni 2 (dua) poket shabu dengan berat kotor 0,64 gram, 1 (satu) unit HP merk Realme, 1 (satu) Lembar Resi Transaksi Tunai ATM BCA dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Cayla warna orange. Sedangkan dari tangan tersangka AM berhasil diamankan 1 (satu) pipet kaca ada sisa shabu, 1 (satu) buah bong dari botol plastik, 1 (satu) sendok takar dari sedotan plastik, 1 (satu) buah tusuk gigi, 1 (satu) buah sedotan plastik, dan 1 (satu) buah kantong kain warna biru. ( RH).