Tangerang kota – Polri dan TNI menjamin keamanan Wilayah Kota Tangerang selama Pemilu 2019
Menurut Kapolres Tangerang kota Kombes Pol Abdul Karim ” Setelah Pukul 13.00 WIb Pemilih yang sudah di TPS Tetap Boleh mencoblos.
Advertisements
Lanjutnya,ketentuan ini berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 46 PKPU No. 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU No. 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2019″
” JANGAN GOLPUT, GUNAKAN HAK PILIH ANDA, AYO…! KE TPS RABU 17 APRIL 2019″ Pangkas Kapolres. ( Red).