Excavator Masuk Sungai, Lie Mei Lin, Klaim Ansuransi Hingga ke Pengadilan

SIDIKPOST| PALEMBANG, — Sidang perdata lanjutan replik dari penggugat, Dra. Lie Mei Lin dengan pokok perkara Nomor 245/Pdt.G/2018/PN.Plg di pengadilan Negeri kelas 1A Palembang dengan Hakim ketua, Zulkifli, Senin (11/2/2019).

Menurut penggugat, Dra. Lie Mei Lin Bahwa gugatan ini lantaran ia hendak mengklaim satu unit alat berat yang di angkut dari Palembang menuju Sungai Rabutan menggunakan tongkang. Dalam perjalan menghadapi cuaca buruk mengakibatkan tongkang bergoncang sehingga alat Berat jenis Excavator pun bergerak dan terperosok ke dalam sungai tahun 2012 lalu.

Advertisements

“Saya intinya menjelaskan dalam replik ini kapsitas legal standing (of judicio) maksutnya dari tergugat menyatakan saya kapasitas Legal standing of judicio nya. Nah karena mereka satu, telah melakukan kesalahan yang sangat fatal yaitu tidak ada SOP nya,” ujar Lie Mei Lin

Lanjut Lie Mei Lin. “Jadi mencantumkan nama tanggungan atas nama saya tapi namanya salah dan PT nya juga salah. Itu namanya dia sudah memalsukan nama perusahaan saya dong karena tidak ada SOP nya, jadi saya bantah dong dalam replik gugatan ini saya menyatakan,” ungkapnya.

Baca Juga   Tim Asbuelack Fc Juara 1 Di Final Piala Napsin Cup Ke 37 Dilapangan Gapensa Kel. Salembaran Jaya Kec. Kosambi

Sambungnya. “Bahwa menurut tergugat (Ne bis in idem) menggugat dalam gugatan yang sama, sedangkan gugatan ada putusan dari pengadilan negeri Palembang sudah mengeluarkan putusan yang berbeda beda, yang saya terima ini Nomor 29/Pdt.G 2014/PN.Plg sedangkan yang tergugat dapatnya Nomor 29/Pdt.G 2015/PN.Plg. Jadi ini sudah berbeda beda,” bebernya.

Menurut ia, dari sebelah pihak tergugat juga mengaku dalam kontra memori banding bahwa dia mendapatkan satu putusan Nomor 28/Pdt. 2015 jadi pengadilan Negeri ini berapa keluarkan putusan yang benar. “Maka itu saya mengajukan supaya saya dapat suatu keadilan dan kepastian hukum,” harapnya.

Kuasa Hukum tergugat, Muhammad Sadam Saputra, SH mengatakan. ” Agenda tadi itu replik dari pengugat. Itu kan hak dari mereka. Kita ajukan kembali duplik. Kalau intinya dari pengugat Ibu (Lie Mei Lin-red), ini tidak menerima atas seluruh keputusan. Baik tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali,” jelasnya

Sambung ia. “Kalau kronologis itu di tahun 2014 atau. Itu kita kurang, bukan pihak kesana jadi kita, belum bisa menegasi. Karena pada waktu itu bukan kita yang pegang,” pungkasnya. (Nopri)